Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Lurah Bojongnangka Dani Herdani, S.Sos, menghadiri tabligh Akbar sekaligus peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Dalam rangka memberatas penggunan dan pengedar Narkoba, Kelurahan Bojongnangka mengadakan penyuluhan Narkoba yang dilaksanakan pada ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Dalam rangka memperingati MTQ ke 8 Tingkat Kecamatan Kelapa Dua pada tanggal 30 Oktober 2018 ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Bojongnangka. 17 Agustus 2018. Dalam rangka memperingati HUT RI ke 72 Tahun 2018 Tingkat Kecamatan ...
-
31 May 2026
INFORMASI UMUM
Bojongnangka, Agustus 2018. Penilaian Lomba Kelas Ibu Hamil Tingkat Kabupaten Tangerang di Hadiri Oleh Bapak ...